KOMPARTEMEN KEDOKTERAN
KEPOLISIAN
RUMAH SAKIT POLRI
R.S SOEKANTO
Latar
belakang.
1. Dalam rangka
mengantisipasi issue dan
tantangan dimasa kini dan mendatang yang dihadapi Polri yaitu
: Hak Azazi Manusia, Kepedulian
terhadap Korban Kekerasan Perempuan dan Anak – anak serta merebaknya
penyalah gunaan Narkoba di kalangan generasi muda, perlu dikembangkan metode penanggulangannya.
a.
Mengingat issue – issue tersebut di atas
seluruhnya menyangkut tubuh manusia baik
sebagai korban maupun
pelaku kejahatan, Disdokkes Polri
terpanggil untuk mengembangkan suatu pelayanan
khusus di Rumah Sakit Polri
yang menangani masalah
issue – issue tersebut di atas.
b. Pelayanan khusus ini
diperkenalkan sebagai Kompartemen Kedokteran Kepolisian, di mana titik sentral dari pelayanannya adalah mendukung tugas kepolisian dalam
menangani korban dan
tersangka sesuai HAM, Kepedulian terhadap Perempuan dan Anak-anak
serta Penyalah guna Narkoba.
Dasar.
1. Undang – Undang Kepolisian No 28
/ Thn 1997 Bab III
pasal 14 tentang
Tugas dan Wewenang Kepolisian.
2. Kepres
No 89 / Thn 2000
tentang kedudukan Polri di bawah Presiden RI.
3. Commander’s Wish Kapolri tanggal 15
Januari 2000.
Maksud dan
Tujuan.
Maksud dibentuknya
kompartemen Dokpol ini adalah
untuk mendukung tugas kepolisian
dalam meningkatkan pelayanannya pada masyarakat dengan mengantisipasi tuntutan masyarakat
akan HAM, Kepedulian terhadap Perempuan dan Anak – anak serta
menanggulangi dan mencegah meluasnya penyalah gunaan narkoba dengan tujuan untuk meningkatkan
citra Polri dan lebih mendekatkan Polri
dengan mayarakat.
Penyelenggaraan Kompartemen Dokpol
Semua kegiatan Kedokteran Kepolisian yang
berhubungan dengan perawatan kedokteran dilaksanakan di Kompartemen Dokpol pada
Rumah Sakit Kepolisian.
Pelaksanaan perawatan
dilaksanakan pada Kompartemen Dokpol yang terdiri dari unit-unit sbb:
1. Unit Kedokteran Forensik
Klinik, terdiri dari:
a. Sub Unit Pelayanan dan Perawatan Korban
Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak-anak.
b. Sub Unit
Pengobatan dan Perawatan Korban Tindak Pidana.
c. Sub Unit
Pelayanan dan Pengobatan Penyalah Guna Narkoba.
d. Sub
Unit Psikiatri Forensik.
2. Unit Kesehatan
Tahanan.
3. Unit Kedokteran Forensik
patologi.
a. Sub Unit
Pemeriksaan Jenazah.
b. Sub
Unit Laboratorium Kedokteran Forensik.
Sasaran.
Sasaran dari
Pelayanan Kompartemen
Dokpol adalah:
1. Koban
tindak pidana khususnya perempuan
dan anak – anak.
2. Penyalah guna Narkoba.
3. Pelaku kejahatan.
Kemampuan.
1. Unit Kedokteran Forensik Klinik.
a. Pemeriksaan
forensik korban hidup
tindak pidana khususnya kejahatan seksual,
penganiayaan perempuan dan
anak-anak.
b. Pengobatan dan
Perawatan.
c. Konsultasi /
rehabilitasi mental korban
tindak pidana.
d. Pengobatan Overdosis, Detoksikasi dan Perawatan awal korban narkotika.
2. Unit Kesehatan
Tahanan.
a. Pengobatan
dan perawatan tahanan sakit.
b. Observasi psikiatrik forensik pelaku kejahatan.
3. Unit Kedokteran
Forensik Patologi.
a. Pemeriksaan Luar Jenazah.
b. Pemeriksaan Dalam
Jenazah (otopsi).
c. Pemeriksaan Laboratorium Kedokteran Forensik (screening ):
1) Darah.
2) Sperma.
3) Urine.
Pelaksana.
1. Dokter Spesialis
Forensik.
2. Dokter Spesialis Klinis.
3.
Dokter Umum kualifikasi Dokpol.