Isi Buku Tamu
Lihat Buku Tamu
o
© 2000
putkes
| |

LAFIPOL
[back]
Lembaga farmasi Kepolisian disingkat Lafipol adalah
unsur pelaksana pada Disdokkes Polri yang bertugas melaksanakan kegiatan
Kefarmasian Kepolisian dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Pelayanan
Kesehatan dan Dukungan Kesehatan pada tugas Kepolisian di jajaran Polri.
Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut di atas Lafipol berfungsi :
1) Menyelenggarakan kegiatan produksi obat/bekal
kesehatan, perangkat kesehatan, lensa kacamata, bahan kimia tertentu dan bahan
lain yang diperlukan dalam kegiatan pelayanan kesehatan dan dukungan kesehatan
di lingkungan Polri.
2) Melaksanakan kegiatan pengawasan mutu atas obat-obatan dan bahn baku hasil
pengadaan Disdokkes Polri maupun hasil produksi Lafipol.
3) Menyelenggarakan kegiatan penyimpanan bahan baku dan hasil produksi untuk
selanjutnya dikirim ke Domatkes Polri/tempat penyimpanan obat dan alkes Polri.
4) Menyelenggarakan pemeliharaan peralatan, sarana dan penunjang produksi
berkoordinasi dengan Subdismatfaskes Disdokkes Polri.
5) Melaksanakan deteksi dini, pemeriksaan dan penelitian terhadap pemalasuan
obat, peredaran obat terlarang dan bahan berbahaya dalam rangka mendukung
tugas Polri di bidang pengawasan dan penyidikan obat/bahan kimia.
6. Membantu penyelenggaraan pembinaan fungsi teknis kefarmasian di dalam
lingkungan Polri.
7. Melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan tentang ilmu,
sistem dan metoda serta sarana kefarmasian Kepolisian.
8. Melaksanakan kegiatan latihan ketrampilan di bidang kefarmasian baik bagi
para petugas kesehatan maupun petugas operasional Polri dalam rangka
meningkatkan kemampuan.
[back]
|