PUSDOKKES POLRI
THE INDONESIAN POLICE CENTRE FOR MEDICAL AND HEALTH SERVICE
Jl.Trunojoyo No 3, Kebayoran Baru, Jakarta - 12110, Indonesia


Isi Buku Tamu
Lihat Buku Tamu
o

© 2000  putkes

PUSAT PELAYANAN TERPADU SEBAGAI WUJUD REALISASI KEDOKTERAN KEPOLISIAN DI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
[back]

Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia semakin mencemaskan. Dari data yang diolah Komnas Perempuan berdasar laporan dari 21 organisasi penyedia layanan di Indonesia, pada tahun 2002 kemarin sedikitnya terdapat 1135 kasus kekerasan terhadap istri, 277 kasus perkosaan dan serangan seksual pada anak perempuan oleh anggota keluarga, 312 kasus perkosaan oleh pelaku yang bukan anggota keluarga, 63 kasus penganiayaan, 105 kasus korban perdagangan perempuan dan 73 kasusu kekerasan yang dilakukan oleh pacar korban (SUMBER Komnas Perempuan)

Data yang ditampilkan diatas diatas hanyalah data di permukaan saja, faktanya masih banyak sekali kasus kekerasan yang tidak pernah dilaporkan karena berbagai alasan

Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Pelindung dan Pengayom, Pelayan Masyarakat melalui Pusdokkes dan jajaran Rumah Sakit Bhayangkara telah menjawab tantangan tersebut dengan melakukan realisasi dari MOU Kapolri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, MenKes dan Mensos tgl 23 Oktober 2002, yaitu dengan mulainya operasionalisasi Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) hampir di seluruh Rumkit Bhayangkara di Indonesia.

Momen atau peluang tersebut menjadi sangat strategis untuk mengaktualisasikan peran maupun menjawab tantangan kepada organisasi Pusdokkes dan jajarannya, karena:

1. Peningkatan citra Polri agar lebih dicintai masyarakat sebagai Pelayan, Pelindung dan Pengayom masyarakat dapat dengan nyata direalisasikan di Rumah Sakit Bhayangkara dengan keberadaan PPT ini.

2. Pusdokkes bukan hanya sebagai pendukung operasional Polri saja, tetapi sekaligus dapat melakukan operasionalisasi Kepolisian dalam bidang Kedokteran Kepolisian.

3. Dapat menjawab tantangan ke depan bagi Polri, untuk antisipasi bila draft rancangan UU tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) disyahkan oleh Pemerintah

4. Dapat membantu Pemerintah dalam hal kepedulian Pemerintah terhadap HAM khususnya HAM terhadap Perempuan, sehingga pandangan Internasional terhadap Pemerintah Indonesia dapat berubah.

5. Dapat mengantisipasi pelayanan terhadap buruh migran apabila mereka menerima kekerasan di negara tempat mereka bekerja

DATA DAN FAKTA

Rasanya tepat jika data kekerasan terhadap perempuan dan anak disebutkan sebagai fenomena gunung es, jumlah yang melapor jauh lebih sedikit daripada angka yang sebenarnya. Beberapa kendala yang menyebabkan masyarakat enggan melaporkan kasus tersebut adalah:

1. Anggapan di masyarakat bahwa KDRT adalah aib keluarga yang harus ditutupi masih merupakan perilaku sebagian besar masyarakat Indonesia.

2. Ke-engganan masyarakat untuk lapor ke Polisi karena takut urusan menjadi lebih rumit dan berbelit masih menghantui masyarakat kita, citra Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat masih belum dirasakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

3. Paradigma lama Polri bahwa sifat utama di Polri adalah penegak hukum, sehingga bila ada korban kekerasan yang melapor, maka yang diutamakan adalah penyidikan dan segera tangkap pelaku. Hal ini berakibat pada terabaikannya kebutuhan korban terhadap Perlindungan, Pengayomam dan Pelayanan.

Mengapa PPT berada di Rumah Sakit Bhayangkara ?

1. Mendatangi Rumah Sakit untuk melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak diharapkan dapat mengurangi rasa “takut” masyarakat dibanding harus lapor ke kantor Polisi, ke depan diharapkan semua kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terlayani dengan baik dan rasa enggan masyarakat untuk melapor dapat dikurangi.

2. Missi Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat dapat terwujud di PPT. Karena di sini korban dilindungi, diayomi dan dilayani dulu, baru kalau membutuhkan proses penyidikan, akan dilakukan kemudian dengan mendatangkan penyidik ke PPT. Rantai Birokrasi juga dikurangi dengan Sistem Satu Atap sehingga korban tidak perlu bersusah payah ke sana ke mari.

3. RS Bhayangkara sebagai RS Polri mempunyai warna khusus dengan mengedepankan Dokpol sebagai unggulan RS.

4. Data menunjukkan PPT Rumkitpolpus dalam operasional-nya selama 1 (satu) tahun dari Oktober 2002 s/d Oktober 2003 menangani 105 kasus atau 7 kasus per bulan atau 2 kasus tiap minggu atau setiap 3 hari ada kasus kekerasan terhadap perempuan, padahal coverage-nya hanya wilayah Jakarta Timur dan Depok.

LANGKAH-LANGKAH YANG DIAMBIL

Di tingkat Pusdokkes atau Rumkitpolpus:

1. Pusdokkes cq Biddokpol membuat perencanaan yang baik untuk mendukung terselenggaranya PPT di daerah-daerah, baik dalam bentuk Protap, Juknis dan Supervisi maupun Anggaran untuk memfasilitasi pembentukan PPT daerah, dan sekaligus Anev-nya

2. Rumkitpolpus sebagai yang ditunjuk dalam TR Kapolri sebagai pusat referensi PPT ikut membantu daerah untuk memajukan PPT.

Di tingkat kewilayahan:

1. PPT daerah membuat jejaring dengan Instansi lain baik intern Polri maupun ekstern Polri (LSM, LBH, Biro Pemberdayaan Pemda dll).

2. Sosialisasi baik ke dalam intern Polri maupun ke masyarakat terus aktif dilakukan.

3. Pelatihan-pelatihan terhadap awak PPT terus menerus dilakukan.

4. Pencatatan dan pelaporan kasus PPT terus dilakukan.

Pusdokkes Polri


Send mail to putkes with questions or comments about this web site. Contents taken from other media are not our responsibility.
Copyright © 2004CompanyLongNamePusdokkes Polri
Last modified: Mei 20, 2004