[back]

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 1999


tentang

LANGKAH-LANGKAH KEBIJAKAN DALAM RANGKA PEMISAHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DARI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka memajukan profesionalisme kepolisian dan meningkatkan peranannya selaku alat negara penegak hukum dipandang perlu meninjau kembali kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian integral dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

b. bahwa sejalan dengan aspirasi masyarakat, dipandang perlu untuk mulai mengambil Langlah-Langkah kebijakan dalam rangka memisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sambil menunggu proses pembaharuan Undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

c. bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Ketetapannya Nomor X/MPR/1998 mengintruksikan kepada Presiden selaku Mandataris MPR antara lain untuk melaksanakan agenda reformasi di bidang hukum dalam bentuk "pemisahan secara tepat bangsa dan wewenang aparatur penegak hukum agar dapat dicapai proporsionalitas, profesionalitas, dan integritas yang utuh".

d. Bahwa untuk pelaksanaan kebijakan tersebut dipandang perlu menyelesaikan istilah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Tentara Nasional Indonesia.

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undag Dasar 1945.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara.

3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 nomor 3, Lembaran Negara Nomor 3368.

4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara 3710).

M E N G I N T R UK S I K A N :

K e p a d a : Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

U n t u k :

PERTAMA Segera menyiapkan pembahasan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dan Undang-undang serta peraturan lainnya yang terkait.
KEDUA Sejalan dengan persiapan pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, secara bertahap mulai mengambil langkah-langkah seperlunya dalam rangka reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menempatkan sistem dan penyelenggaraan pembinaan kekuatan dan operasinal Kepolisian Negara Republik Indonesia Indonesia pada Departemen Pertahanan Keamanan Republik Indonesia.
KETIGA

Menyelenggarakan segala kegiatan dan upaya untuk menciptakan kondisi yang menunjang pelaksanaan proses dimaksud Diktum KEDUA.

KEEMPAT

Mulai memasyarakatkan penggunaan istilah Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menggantikan istilah Angkatan Bersenjata Republik Indinesia (ABRI). Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Dikeluarkan di : Jakarta

Pada tanggal : 1 April 1999
_______________________________

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan

Cap / tertanda

Edy Sudibyo

[back]


©Disdokkes Polri 2000
putkes