INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1999
tentang
LANGKAH-LANGKAH KEBIJAKAN DALAM RANGKA PEMISAHAN KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA DARI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka memajukan profesionalisme kepolisian dan meningkatkan
peranannya selaku alat negara penegak hukum dipandang perlu meninjau kembali
kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian integral dari
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
b. bahwa sejalan dengan aspirasi masyarakat, dipandang perlu untuk mulai mengambil
Langlah-Langkah kebijakan dalam rangka memisahan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sambil menunggu proses
pembaharuan Undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c. bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Ketetapannya Nomor X/MPR/1998
mengintruksikan kepada Presiden selaku Mandataris MPR antara lain untuk melaksanakan
agenda reformasi di bidang hukum dalam bentuk "pemisahan secara tepat bangsa
dan wewenang aparatur penegak hukum agar dapat dicapai proporsionalitas, profesionalitas,
dan integritas yang utuh".
d. Bahwa untuk pelaksanaan kebijakan tersebut dipandang perlu menyelesaikan
istilah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Tentara Nasional Indonesia.
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undag Dasar 1945.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : X/MPR/1998
tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi
Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara.
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, (Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1988 nomor 3, Lembaran Negara Nomor 3368.
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara 3710).
M E N G I N T R UK S I K A N :
K e p a d a : Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia.
U n t u k :
PERTAMA | Segera menyiapkan pembahasan Undang-undang Nomor 20 Tahun
1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia, dan Undang-undang serta peraturan lainnya yang terkait. |
KEDUA | Sejalan dengan persiapan pembaharuan sebagaimana dimaksud
dalam Diktum PERTAMA, secara bertahap mulai mengambil langkah-langkah
seperlunya dalam rangka reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
dengan menempatkan sistem dan penyelenggaraan pembinaan kekuatan dan operasinal
Kepolisian Negara Republik Indonesia Indonesia pada Departemen Pertahanan
Keamanan Republik Indonesia. |
KETIGA |
Menyelenggarakan segala kegiatan dan upaya untuk menciptakan kondisi
yang menunjang pelaksanaan proses dimaksud Diktum KEDUA. |
KEEMPAT |
Mulai memasyarakatkan penggunaan istilah Tentara Nasional Indonesia
(TNI) untuk menggantikan istilah Angkatan Bersenjata Republik Indinesia
(ABRI). Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. |
Dikeluarkan di : Jakarta
Pada tanggal : 1 April 1999
_______________________________
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Cap / tertanda
Edy Sudibyo
©Disdokkes Polri 2000
putkes